
PetaPeta persil ATR/BPN
Persil adalah bidang tanah yang sudah dipetakan dan terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Peta persil menampilkan batas setiap bidang, diwarnai menurut jenis haknya, di atas peta jalan atau citra satelit. Peta ini bisa dibuka dari HP tanpa akun.
- Batas bidang dengan warna berbeda untuk Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan Hak Wakaf
- Luas yang tercatat dan luas hasil pemetaan, tahun, desa, kecamatan dan kabupaten
- Batas desa/kelurahan menurut kode BPN
- Bangunan dari Google Open Buildings (saat ini baru Bali)
Data persil berasal dari layanan peta publik ATR/BPN. Tidak semua wilayah sudah terpetakan di data publik, jadi bidang yang tidak muncul belum tentu belum bersertifikat.
Buka peta persilSertifikatCek sertifikat tanah dan NIB
Nomor sertifikat di data BPN terdiri dari 14 digit. Dari nomor itu saja kita bisa tahu letak tanah dan jenis haknya.
22 01 05 03 1 00123 │ │ │ │ │ └─ nomor urut (5 digit) │ │ │ │ └─── jenis hak (1 digit) │ │ │ └────── desa/kelurahan │ │ └───────── kecamatan │ └──────────── kantor pertanahan (kabupaten/kota) └─────────────── kantor wilayah (provinsi)
Delapan digit pertama adalah kode desa menurut BPN, yang berbeda dari kode Kemendagri dan BPS. Misalnya Bali berkode 22 di BPN dan 51 di Kemendagri, dan kabupaten yang dimekarkan tetap memakai kode lamanya.
NIB (Nomor Identifikasi Bidang) adalah nomor bidang tanah. NIB biasanya hanya unik dalam satu desa, jadi untuk mencarinya pilih desanya dulu. Di peta, ketik nomor sertifikat, NIB atau koordinat di kolom pencarian, atau tempel tautan Google Maps.
Data publik tidak memuat nama pemilik. Untuk data kepemilikan yang resmi, tanyakan ke Kantor Pertanahan atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN.
Jenis hakJenis hak atas tanah di peta
| Hak | Artinya |
|---|---|
| Hak Milik | Hak terkuat dan terpenuh atas tanah, tanpa batas waktu |
| HGB | Hak Guna Bangunan: hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, dengan jangka waktu |
| HGU | Hak Guna Usaha: sewa jangka panjang untuk perkebunan, pertanian, perikanan atau peternakan |
| Hak Pakai | Hak memakai tanah milik negara atau milik orang lain untuk jangka waktu tertentu |
| Hak Pengelolaan | Hak menguasai tanah negara yang pengelolaannya diberikan kepada instansi atau badan |
| Hak Wakaf | Tanah yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah atau sosial |
| Kosong | Bidang terpetakan, tetapi belum tercatat jenis haknya |
HGUHGU dan perkebunan
HGU (Hak Guna Usaha) berasal dari peta HGU publik ATR/BPN. Untuk tiap HGU tersedia pemegang hak sebagaimana dicatat BPN, luas pada sertifikat dan pada peta, penggunaan tanah, masa berlaku, serta nomor SK. Nama pemegang HGU disajikan apa adanya dari sumber publik.
Berguna untuk memeriksa perkebunan sawit, karet atau tebu: siapa pemegang haknya, kapan berakhir, dan apakah bidang tanah lain berada di dalamnya.
Daftar HGU per provinsiKonsesiKonsesi tambang, HPH/HTI dan kawasan konservasi
Selain persil dan HGU, peta memuat izin tambang (IUP, IUPK, KK, PKP2B dari ESDM), konsesi hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) dari KLHK, serta kawasan konservasi. Datanya berasal dari Nusantara Atlas dan akurat sampai sekitar 11 meter, jadi cocok untuk penyaringan awal, bukan penentuan batas.
Untuk tambang tersedia pemegang izin, grup perusahaan, komoditas (nikel, batubara, emas, timah, bauksit, dan lainnya), tahap dan masa berlaku.
Daftar konsesi Kawasan konservasiZonasiZonasi RDTR: peruntukan lahan
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) menentukan lahan boleh dipakai untuk apa: permukiman, perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, dan seterusnya. Ketuk bidang atau titik di peta untuk melihat zona, sub-zona, dan ketentuan khususnya, termasuk aturan yang tersedia untuk zona itu.
RDTR hanya ada untuk kawasan perencanaan, umumnya kota dan sekitarnya, bukan seluruh kabupaten. Kalau di suatu tempat tidak ada zona, biasanya di sana belum ada RDTR yang dipublikasikan. Data berasal dari RDTR ATR/BPN lewat OSS dan GISTARU. Untuk izin atau transaksi, tetap minta KKPR resmi.
Ringkasan juga tersedia per desa atau kabupaten: berapa persen wilayah yang dizonakan untuk tiap peruntukan.
Nilai tanahZona Nilai Tanah (ZNT)
ZNT (Zona Nilai Tanah) adalah pembagian wilayah menurut nilai tanahnya yang dipakai ATR/BPN. Di peta, ZNT bisa diaktifkan sebagai lapisan warna dan dibandingkan dengan zonasi atau jenis hak. ZNT adalah acuan zona, bukan harga jual atau penilaian resmi.
BanjirRisiko banjir dari BNPB InaRISK
Lapisan banjir berasal dari peta bahaya nasional BNPB InaRISK, dalam sel 100 m dengan tiga kelas: rendah, sedang dan tinggi. Untuk satu bidang tanah, tersedia kelas di seluruh luasnya.
Ini model untuk penyaringan awal, bukan catatan kejadian banjir. Tanah berkelas rendah masih bisa tergenang, dan sebaliknya. Tanyakan juga ke warga sekitar, dan lihat langsung saat musim hujan.
Tumpang tindihCek tumpang tindih bidang, HGU dan konsesi
Satu klik menunjukkan bidang lain, HGU, konsesi dan kawasan konservasi yang beririsan dengan bidang yang dipilih, berurutan dari yang terbesar, dengan luas irisan dan persentasenya terhadap masing-masing. Irisan di bawah 1% disembunyikan karena umumnya hanya selisih pemetaan antar-tetangga.
- Dua bidang yang saling menutup hampir seluruhnya bisa berarti sertifikat ganda atau data duplikat
- Bidang di dalam HGU atau konsesi tampak jelas di peta, dengan irisan berwarna oranye
Pemeriksaan ini adalah indikasi dari data publik, bukan putusan tentang sengketa.
LaporanLaporan PDF, ekspor dan tautan berbagi
- Laporan PDF satu bidang dengan peta dan informasi yang tersedia. Bersifat informatif, bukan sertifikat atau penilaian resmi.
- Unduh batas bidang sebagai Shapefile (zip, WGS84), KML untuk Google Earth, GeoJSON, atau CSV koordinat sudut lengkap dengan UTM.
- Tautan berbagi yang membuka bidang yang sama pada tampilan peta yang sama.
- Pilih beberapa bidang (tombol Tambah persil di HP, Shift/Ctrl-klik di desktop), bandingkan luas dan jenis hak, lalu ekspor atau buat laporan sekaligus.
UkurUkur jarak dan luas
Gambar garis atau poligon di peta untuk memperkirakan jarak dan luas. Titik menempel ke sudut bidang terdekat. Pengukuran peta bukan pengganti survei batas oleh juru ukur.
AITanya AI soal tanah (MCP)
Semua data di atas juga bisa ditanyakan langsung ke asisten AI seperti Claude dan ChatGPT lewat MCP, dengan bahasa biasa. Lihat daftar lengkap fungsi MCP dan cara menyambungkannya.
FAQPertanyaan umum
Apa bedanya situs ini dengan Bhumi ATR/BPN?
Bhumi ATR/BPN adalah aplikasi peta resmi Kementerian ATR/BPN. Situs ini independen dan tidak berafiliasi dengan ATR/BPN; peta yang dibuka lewat situs ini dijalankan oleh BumiAtlas, yang menggabungkan data persil publik dengan HGU, konsesi, zonasi dan risiko banjir. Lihat halaman perbandingan.
Apakah bisa melihat nama pemilik tanah?
Tidak. Data persil publik tidak memuat nama pemilik. Hanya HGU yang menyertakan nama pemegang hak dari sumber publik.
Apakah hasilnya bisa dipakai sebagai bukti hukum?
Tidak. Untuk keperluan hukum atau transaksi, minta keterangan resmi dari Kantor Pertanahan setempat.
Apakah perlu akun?
Peta dan direktori bisa dibuka tanpa akun. Akun Google diperlukan untuk menyimpan bidang dan untuk menyambungkan MCP.
Mengapa bidang tanah saya tidak muncul?
Sumber publik belum mencakup semua wilayah, atau lapisan baru tampil setelah di-zoom lebih dekat. Bidang yang tidak tampil belum tentu belum bersertifikat.
Dari mana data zonasi RDTR?
Dari RDTR yang dipublikasikan ATR/BPN. RDTR hanya tersedia untuk kawasan perencanaan tertentu, bukan seluruh kabupaten.